Bengkel Part Station
Info lebih lanjut hubungi 085640980331
Bengkel Part Station Read More »
Pemerintah resmi mengizinkan konversi mobil listrik. Ini artinya, pemilik kendaraan konvensional diperbolehkan mengubahnya menjadi mesin listrik full baterai dan bisa digunakan secara legal di jalan raya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Bersama Ust. Drs. Muh Widodo, M.Pd. Pengajian menyambut ramadhan ini diselenggarakan SMK Muhammadiyah dan diikuti oleh siswa kelas X dan XI beserta guru dan karyawan. Materi disampaikan oleh Drs. Muh Widodo, M.Pd. tentang apa saja yang perlu disiapkan ketika memasuki bulan ramadhan. Ada 4 poin yang beliau sampaikan untuk dipersiapkan dalam memasuki bulan ramadhan diantaranya
Pengajian Menyambut Ramadhan Read More »