Sertifikasi Bengkel Konversi Mobil Listrik SMKMUKA EV Oleh Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan RI

Pemerintah resmi mengizinkan konversi mobil listrik. Ini artinya, pemilik kendaraan konvensional diperbolehkan mengubahnya menjadi mesin listrik full baterai dan bisa digunakan secara legal di jalan raya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Sertifikasi Bengkel Konversi Mobil Listrik SMKMUKA EV Oleh Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan RI Read More »

Scroll to Top