Pemerintah resmi mengizinkan konversi mobil listrik. Ini artinya, pemilik kendaraan konvensional diperbolehkan mengubahnya menjadi mesin listrik full baterai dan bisa digunakan secara legal di jalan raya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Akan tetapi, pengubahan tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi. Mulai dari ketentuan cara untuk melakukan konversi, standar bengkel konversi, hingga komponen apa saja yang perlu diubah dan diuji tipe.
Dalam peraturan yang sama pada Pasal 2 Bab II tentang Penyelenggaraan Konversi, disebutkan bahwa konversi hanya bisa dilakukan oleh bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan administrasi. Dari segi teknis, bengkel paling tidak harus memiliki satu orang perancang konversi, satu orang teknisi instalatur, atau satu orang teknisi perawatan. Selain teknisinya, alatnya pun juga harus mumpuni. Bengkel yang melakukan konversi mobil listrik harus memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik pada kendaraan. Kemudian, memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga, peralatan uji perlindungan sentuh listrik, peralatan uji hambatan isolasi dan memiliki mesin fabrikasi komponen pendukung instalasi. Sementara itu, dari segi administrasi, bengkel umum, lembaga, atau institusi harus mendapat sertifikasi Bengkel Konversi agar dinilai legal dalam melakukan konversi tersebut.
Ada 3 tahap untuk mendapatkan sertifikat bengkel konversi mobil,
Tahap 1
– Mengajukan surat permohonan ke kementerian perhubungan
Tahap 2
– Lolos persyaratan administratif ( ada di PM no 15 th 2022)
– verifikasi meeting online
– verifikasi kunjungan/ Visitasi
Setelah melalui tahap-tahap tersebut maka pada tanggal 24 Maret 2023 dilakukan verifikasi tahap akhir yaitu visitasi oleh pihak direktorat sarana transportasi Jalan Raya Kemenhub , Bp Edi Wibowo beserta staf dan dinyatakan sudah layak diajukan sertifikasi legalitas bengkel konversi.
SUKSES TIM SMKMUKA EV
SUKSES SMK Muhammadiyah Kartasura